KUTOARJO _ Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas I Kutoarjo terus berupaya memberikan pelayanan terbaik serta keterbukaan informasi publik kepada masyarakat pengguna layanan, salah satunya dengan berpartisipasi dalam kegiatan penguatan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) fitur integrasi dan remisi online, Kamis (2/11/2023).
Kegiatan diselenggarakan oleh Direktorat Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah dan diikuti oleh seluruh Lapas/Rutan dan LPKA di Jawa Tengah. Lapas/Rutan se-eks karisidenan Semarang hadir secara langsung di Kanwil Jateng, sedangkan UPT diluar area tersebut mengikuti secara virtual menggunakan aplikasi zoom. Kepala LPKA Kutoarjo, Arif Rahman, Bc IP, SH, MH menugaskan Kepala Seksi Registrasi dan Klasifikasi Taufik Nugroho, S.Pd, MH, Kepala Sub Seksi Bimkemas & PA Dedy Winarto, S.Pt, M.Si operator SDP remisi online Dwi Susilowati, SIP dan operator SDP integrasi Udi Fajar Kristiawan, SH untuk mengikuti kegiatan tersebut.
Kegiatan dibuka langsung oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kadiyono, Bc, IP, SIP, M.Si. Dalam sambutannya, Kadivpas Jateng tersebut menyampaikan pentingnya penguatan SDP. Integrasi dan remisi online sebagai upaya mempermudah dan wujud transparansi cepat seiring perkembangan teknologi dengan tuntutan kinerja lebih cepat. Peran sistematis dari operator ke atasannya sebagai supervisor telah disediakan dalam sistem, sehingga operator SDP harus benar-benar jeli dan teliti dalam proses pengusulan agar nantinya ditingkat wilayah dan Ditjenpas data benar-benar berkualitas dan valid.
"Cermat, teliti dan jeli seorang operator terhadap usulan-usulan yang dinaikan, sehingga kelemahan-kelemahan online bisa dicermati dengan baik serta bisa dijadikan masukan positif agar kedepannya bisa diperbaiki, " pesan Kadivpas.
Hadir sebagai narasumber dari Direktorat Jenderal pemasyarakatan, Sub Koordinator Integrasi Pidana Khusus Ahmad Rivangi, A.Md IP, SH, MH dan Abdul Muluk. Ahmad Rivangi mengulas peran SDP dan aturan payung hukumnya dalam pemenuhan hak-hak narapidana dan Anak Binaan dalam Undang-Undang Pemasyarakatan terbaru Nomor 22 Tahun 2022. Sementara itu, Abdul Muluk mengulas kesalahan-kesalahan umum yang sering dilakukan operator dalam pengusulan. Selain itu, Abdul Muluk juga mengajak seluruh peserta untuk praktek secara langsung proses penginputan SDP fitur integrasi.
"Dengan penginputan data yang valid dan berkualitas, serta progres usulan yang cepat sehingga nantinya SK menunggu orang bukan orang menunggu SK, " harap Ahmad Rivangi.
Kegiatan diakhiri dengan sesi tanya jawab oleh para peserta dengan kedua narasumber.(DW)
Copyright © 2021 Jurnalis Nasional Indonesia - All Rights Reserved.