MAGELANG - Lagi, salah satu Anak Binaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas I Kutoarjo tampak bersuka cita karena menerima Surat Keputusan (SK) Cuti Bersyarat (CB) dan dijemput keluarganya dari Kabupaten Wonosobo, Senin (12/12/2023).
Surat Keputusan tentang Cuti Bersyarat (CB) ditandatangani Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Anak Binaan sebelum kembali kerumah bersama orang tua, terlebih dahulu dihadapkan ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Magelang untuk mendapat bimbingan dan pengawasan sebagai klien Bapas dalam rangka pembinaan lanjutan.
Kepala LPKA Klas I Kutoarjo, Arif Rahman, secara terpisah mengatakan dasar pelaksanaan hak Pembebasan Bersyarat bagi Anak Binaan yakni Undang-Undang Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor 7 tahun 2022 tentang Peraturan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor 3 tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.
Ditambahkannya, berharap kepada Anak Binaan yang telah mendapatkan SK CB hendaknya dapat bersikap dan berperilaku yang baik dikeluarga dan masyarakat sekitar, mematuhi norma-norma yang ada, aktif dan berpartisipasi dalam kegiatan positif.
"Selamat menjalankan CB dan bisa kumpul bersama lagi dengan keluarga, jalankan amanah CB dengan baik dan layanan yang kami berikan gratis tanpa adanya pungutan apapun, " pesan Arif.
Baca juga:
Anies Baswedan di Mata Seorang Surya Tjandra
|
Anak Binaan diserahterimakan ke Bapas Magelang oleh Kepala Sub Seksi Bimkemaspa, Dedy Winarto dengan disaksikan oleh keluarga Anak Binaan.(DW)
#kemenkumham
#ditjenpas
#kemenkumhamjawatengah
#lpkakutoarjo